.

Cara Klaim Asuransi Mobil

Ketika anda membeli mobil secara kredit biasanya akan ditawarkan asuranasi, karena pembelian mobil secara kredit termasuk beresiko tinggi. Namun tidak sedikit orang-orang yang membeli mobil secara tunai pun mempunyai asuransi mobil guna meminimalisir resiko. Tentu anda sudah membaca jeli semua rules dan pakem yang ada namun apakah nantinya asuransi mobil ini mampu memberikan ganti rugi yang sepadan? Atau setidaknya mampu mencover 50% dari kerusakan? Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika anda mengajukan klaim asuransi mobil.



  
Untuk itu, selain mengetahui manfaat apa yang akan didapatkan dari asuransi, pahami juga prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkannya. Berikut ini adalah prosedur yang perlu Anda lakukan dalam mengajukan klaim asuransi :

  • Jika terjadi musibah yang menimpa mobil Anda, laporkanlah kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi sesegera mungkin.

  • Persiapkan lampiran kronologi kejadian yang Anda alami dengan singkat namun jelas.

  • Buatlah laporan kehilangan di kantor polisi terdekat jika mobil Anda hilang.

  • Lengkapi dokumen pendukung seperti data polis, STNK, identitas pengemudi lain yang terlibat insiden, dan sebagainya saat mengajukan klaim.

  • Untuk pengajuan klaim di luar kota, dokumentasikan terlebih dahulu nomor telepon penting, lokasi kantor perwakilan dan daftar bengkel rekanan.

  • Survey klaim dapat dilakukan dengan memperlihatkan kondisi mobil di kantor cabang, bengkel rekanan, atau sebaliknya survyor dapat menghampiri rumah atau kantor Anda. Bersikaplah pro aktif saat proses survey berlangsung.  

  • Pastikan bahwa pihak asuransi mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk melakukan perbaikan di bengkel.

  • Disarankan untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan. Karena selain kerjasama secara administrasi dengan perusahaan asuransi terjalin dengan baik, standard kualitas kerja, waktu pengerjaan dan jumlah biaya perbaikan pun sudah baku.

  • Jangan sungkan untuk terus memantau dan menanyakan perkembangan proses perbaikan kendaraan pada pihak asuransi dan bengkel.

Walaupun mobil telah dijamin asuransi, dalam kondisi tertentu pihak asuransi memiliki hak untuk menolak pengajuan klaim. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu Anda hindari untuk mencegah penolakan klaim :

  • Terbukti berada dibawah pengaruh minuman keras, narkoba atau sejenisnya saat mengendarai mobil.

  • Melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah dan sebagainya saat insiden berlangsung.

  • Masa berlaku SIM telah berakhir.

  • Masa berlaku Polis telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan, sementara perusahaan asuransi sudah melayangkan renewal notice sebelumnya.

  • Menerobos genangan air atau banjir yang mengakibatkan kerusakan pada mesin.

  • Melakukan modifikasi atau penggantian komponen teknis kendaraan seperti mesin, turbocharger, dan sebagainya tanpa persetujuan atau pengabsahan dalam polis.

  • Kehilangan barang atau mobil akibat diserahkan kepada valet parking (terkecuali jika polis Anda dilengkapi dengan klausul terkait).

  • Memiliki dua polis asuransi kendaraan yang berbeda untuk satu objek.

  • Masuk dalam kategori penggelapan untuk memproses klaim kehilangan kendaraan.

  • Menggangap asuransi All Risk menjamin semua risiko. Perlu diketahui bahwa cakupan jaminan disesuaikan dengan kesepakatan awal.



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...