Ketika anda membeli mobil secara kredit biasanya akan ditawarkan asuranasi, karena pembelian mobil secara kredit termasuk beresiko tinggi. Namun tidak sedikit orang-orang yang membeli mobil secara tunai pun mempunyai asuransi mobil guna meminimalisir resiko. Tentu anda sudah membaca jeli semua rules dan pakem yang ada namun apakah nantinya asuransi mobil ini mampu memberikan ganti rugi yang sepadan? Atau setidaknya mampu mencover 50% dari kerusakan? Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika anda mengajukan klaim asuransi mobil.
Untuk itu, selain mengetahui manfaat apa yang akan didapatkan dari asuransi, pahami juga prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkannya. Berikut ini adalah prosedur yang perlu Anda lakukan dalam mengajukan klaim asuransi :
Untuk itu, selain mengetahui manfaat apa yang akan didapatkan dari asuransi, pahami juga prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkannya. Berikut ini adalah prosedur yang perlu Anda lakukan dalam mengajukan klaim asuransi :
- Jika
terjadi musibah yang menimpa mobil Anda, laporkanlah kejadian tersebut
kepada perusahaan asuransi sesegera mungkin.
- Persiapkan
lampiran kronologi kejadian yang Anda alami dengan singkat namun jelas.
- Buatlah laporan kehilangan di kantor polisi
terdekat jika mobil Anda hilang.
- Lengkapi
dokumen pendukung seperti data polis, STNK, identitas pengemudi lain yang
terlibat insiden, dan sebagainya saat mengajukan klaim.
- Untuk pengajuan klaim di luar kota,
dokumentasikan terlebih dahulu nomor telepon penting, lokasi kantor
perwakilan dan daftar bengkel rekanan.
- Survey klaim dapat dilakukan dengan
memperlihatkan kondisi mobil di kantor cabang, bengkel rekanan, atau
sebaliknya survyor dapat menghampiri rumah atau kantor Anda. Bersikaplah
pro aktif saat proses survey berlangsung.
- Pastikan bahwa pihak asuransi mengeluarkan SPK
(Surat Perintah Kerja) untuk melakukan perbaikan di bengkel.
- Disarankan untuk melakukan perbaikan di bengkel
rekanan. Karena selain kerjasama secara administrasi dengan perusahaan
asuransi terjalin dengan baik, standard kualitas kerja, waktu pengerjaan
dan jumlah biaya perbaikan pun sudah baku.
- Jangan sungkan untuk terus memantau dan
menanyakan perkembangan proses perbaikan kendaraan pada pihak asuransi dan
bengkel.
Walaupun mobil telah dijamin asuransi,
dalam kondisi tertentu pihak asuransi memiliki hak untuk menolak pengajuan
klaim. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu Anda hindari untuk mencegah
penolakan klaim :
- Terbukti
berada dibawah pengaruh minuman keras, narkoba atau sejenisnya saat
mengendarai mobil.
- Melakukan
pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah dan
sebagainya saat insiden berlangsung.
- Masa
berlaku SIM telah berakhir.
- Masa
berlaku Polis telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan, sementara
perusahaan asuransi sudah melayangkan renewal notice sebelumnya.
- Menerobos
genangan air atau banjir yang mengakibatkan kerusakan pada mesin.
- Melakukan
modifikasi atau penggantian komponen teknis kendaraan seperti mesin,
turbocharger, dan sebagainya tanpa persetujuan atau pengabsahan dalam
polis.
- Kehilangan
barang atau mobil akibat diserahkan kepada valet parking (terkecuali jika
polis Anda dilengkapi dengan klausul terkait).
- Memiliki
dua polis asuransi kendaraan yang berbeda untuk satu objek.
- Masuk
dalam kategori penggelapan untuk memproses klaim kehilangan kendaraan.
- Menggangap
asuransi All Risk menjamin semua risiko. Perlu diketahui bahwa cakupan
jaminan disesuaikan dengan kesepakatan awal.
No comments:
Post a Comment